Predator Seksual Berkedok Agama di Baubau, Paksa Korban Berhubungan Sesama Jenis
Baubau – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amanah Peduli Kemanusiaan (YLBH-ALIM) mengungkapkan kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum korban Y Safrin Salam menjelaskan, aksi kejahatan yang terjadi bermula pada tahun 2020 yang melibatkan terduga pelaku I dengan dua korbannya yakni, Y (16) dan E (19).
Awalnya, saudari E mengajak Y untuk bertemu pelaku di Benteng Keraton Baubau pada sore hari. Pada pertemuan tersebut, pelaku bersikap seolah-olah mengajarkan tentang agama dan ilmu fikih kepada Y dan E. Beberapa minggu setelah pertemuan itu, pelaku mengajak Y dan E untuk bertemu kembali di indekos di belakang Gudang Jambu Kilo, Kecamatan Kokalukuna.
“Saat inilah persetubuhan pertama kali terjadi, pelaku mengatakan bahwa jika korban Y dan saudari E berhubungan badan dengannya maka apa yang dicita-citakan akan tercapai dan masa depan mereka akan lebih baik nantinya,” kata Safrin dalam keterangan persnya, Rabu (26/4/2022).
Ketika melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku ternyata secara diam-diam merekam adegan yang mereka lakukan. Rekaman tersebutlah yang digunakan pelaku untuk memeras dan mengancam Y, baik secara langsung untuk berhubungan badan maupun meminta korban untuk mengirimkan foto dan video mesum.
Ancaman pelaku terhadap korban kemudian diketahui oleh A pada bulan Januari 2022, saat membaca pesan antara Y dan E perihal ancaman pelaku selama ini. A sendiri adalah seorang teman yang pada saat itu menginap di rumah orang tua Y.
“Y bercerita dengan saudari A mengenai apa yang telah dialaminya, setelah itu Y juga memberitahukan kepada E bahwa A sudah mengetahui jika pelaku memiliki video asusilanya dan menggunakannya sebagai ancaman,” jelas Safrin.
Saudari E memberitahukan hal tersebut kepada pelaku. Mengetahui hal tersebut, pelaku memerintahkan kepada Y untuk membuat video asusila sesama jenis bersama A. Y yang merasa terancam akhirnya membujuk A untuk membuat video asusila dengan menggunakan handphone pribadinya.
Video asusila yang Y buat dengan A kemudian tersebar di media sosial dan menjadi viral. Awalnya keluarga Y mengira bahwa kasus ini hanya tentang video asusila Y dan A, namun kemudian keluarga menemukan pesan di handphone Y yang memperlihatkan bagaimana pelaku selalu meminta korban untuk membuat video atau mengirimkan foto mesum kepada pelaku.
“Ketika Y tidak mengikuti keinginan pelaku, maka pelaku mengancam bahwa akan menyebarluaskan video-video asusila Y kepada keluarga dan juga teman-teman Y,” tuturnya.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum Y kemudian melaporkan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku inisial I yang sehari-hari bekerja dan beraktivitas di Kendari pada tanggal 8 April 2022 di Polres Baubau sebagaimana Laporan Polisi LP/48/IV/2022/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara.
Ironisnya, kata Kuasa Hukum korban Y, 17 hari semenjak laporan diajukan hingga kini belum ada kepastian hukum atas penanganan perkara ini. Hal ini dikatakan sangat merugikan korban dan keluarga yang masih khawatir akan adanya ancaman dari pelaku karena belum ditangkap.
Pihak keluarga juga turut merasakan dampak psikologis dari kejadian tersebut, di antaranya korban yang kini menjadi murung bahkan ketika dilakukan visum terdapat infeksi dan hymen yang robek secara tidak beraturan. Untuk itu mereka berharap agar pelaku yang kini masih bebas berkeliaran karena tidak menutup kemungkinan akan muncul korban-korban lainnya.
Modus Ajari Agama, Pria di Baubau Setubuhi 2 Gadis Lalu Direkam