Pria 22 Tahun Ditahan atas Dugaan Pengeroyokan di Butur
Buton Utara – Pria berinisial K (22) ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan di Desa Kasulatombi, Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Tersangka kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Butur.
Ia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2026 mendatang, untuk dilakukan penanganan perkara lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Tersangka pun disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam rilis resminya, Polres Butur berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) di wilayahnya.
“Melalui penanganan perkara ini, Polres Buton Utara terus berupaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” demikian keterangan dalam rilis resmi tersebut, Jumat (16/10).
Hingga berita ini ditayangkan, Kendariinfo masih menunggu respons Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Butur, Iptu La Ode Muhammad Farid, terkait kronologi dan dugaan penyebab tindak pidana tersebut.
