Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Baubau Ditebas Pakai Parang Dalam Indekos, Polisi Bekuk 2 Pelaku

Pria di Baubau Ditebas Pakai Parang Dalam Indekos, Polisi Bekuk 2 Pelaku
Dua pelaku pembacokan di Baubau diringkus. Foto: Istimewa.

Baubau – Pria bernama Muh. Didi Arisandi Burhan (22) menjadi korban penebasan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menggunakan parang di dalam indekos di Jalan Limbo Wolio, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada Rabu (21/9/2022). Dalam kasus tersebut, polisi berhasil membekuk dua orang pelaku.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, korban merupakan warga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. Pembacokan itu bermula saat korban bersama rekannya sedang beristirahat di indekos tersebut. Tiba-tiba datang sekelompok OTK dan langsung menyerang korban.

“Mereka langsung masuk dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa parang ke arah korban,” ujar Erwin kepada Kendariinfo, Jumat (30/9).

Usai menganiaya korban, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut. Sedangkan korban langsung melakukan pelaporan polisi.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bahu kanan, betis sebelah kanan, leher, lengan sebelah kiri, dan kanan.

Penyidik Polres Baubau yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Polisi pun mengantongi identitas dan berhasil menangkap dua orang pelaku di Desa Moolo, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada Jumat (22/9).

“Pelaku yang ditangkap inisial EU (25) dan LR (22), barang bukti yang disita berupa dua buah sajam jenis parang. Motifnya, karena korban ribut dan pelaku merasa terganggu,” bebernya.

Baca Juga:  Motif Suami di Buteng KDRT Istri, Pelaku Emosi Korban Pinjam Uang ke Tetangga

Selanjutnya, kedua pelaku digiring di Mapolsek Murhum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.

Editor
Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten