Pria di Buteng Cabuli Keponakan Sendiri, Janjikan Uang dan Paket Internet
Buton Tengah – Pria berinisial LA (48) mencabuli keponakan sendiri yang berusia 18 tahun di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang dan paket internet. Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waulyo, mengatakan pelaku sudah ditangkap, Senin (12/8/2024).
Aksi pencabulan LA terungkap setelah korban bercerita kepada pamannya yang lain berinisial LO. Mendengar pengakuan dari korban, LO lalu menghubungi keluarga lainnya dan melaporkan LA ke Polres Buteng.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng langsung bergerak cepat meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya,” kata Wahyu, Selasa (13/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. LA juga mengaku telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023.
“Pelaku mengakui telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023. LA mengiming-imingi memberikan sejumlah uang serta paket internet kepada korban,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LA akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buteng. Pelaku akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.