Pria di Kendari Diringkus Polisi karena Sebar Video Asusila Mantan Istri

Kendari – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari meringkus pria berinisial R (34) gara-gara menyebarkan video asusila saat dirinya berhubungan badan dengan mantan istrinya. Pelaku diringkus di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan R merekam video saat melakukan hubungan badan dengan mantan istrinya bernama Melati (samaran) berusia 22 tahun di Kecamatan Kadia pada Agustus 2025.
Namun di bulan yang sama, video tersebut tiba-tiba disebar oleh R di story Facebook. Korban pun kaget dan saat itu juga langsung melaporkan kasus itu di Polresta Kendari.

Setelah serangkaian penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap R saat berada di Gunung Jati, Sabtu (6/9) pukul 15.40 Wita. Saat ini, R telah berada di Mako Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk motifnya, masih kami dalami,” pungkasnya.





