Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Diringkus Polisi karena Sebar Video Asusila Mantan Istri

Pria di Kendari Diringkus Polisi karena Sebar Video Asusila Mantan Istri
Ilustrasi.

Kendari – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari meringkus pria berinisial R (34) gara-gara menyebarkan video asusila saat dirinya berhubungan badan dengan mantan istrinya. Pelaku diringkus di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/9/2025).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan R merekam video saat melakukan hubungan badan dengan mantan istrinya bernama Melati (samaran) berusia 22 tahun di Kecamatan Kadia pada Agustus 2025.

Namun di bulan yang sama, video tersebut tiba-tiba disebar oleh R di story Facebook. Korban pun kaget dan saat itu juga langsung melaporkan kasus itu di Polresta Kendari.

Pria berinisial R, yang sebar video asusila mantan istri saat diamankan di Polresta Kendari.
Pria berinisial R, yang sebar video asusila mantan istri saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (6/9/2025).

Setelah serangkaian penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap R saat berada di Gunung Jati, Sabtu (6/9) pukul 15.40 Wita. Saat ini, R telah berada di Mako Polresta Kendari dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk motifnya, masih kami dalami,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten