Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Ditangkap atas Kepemilikan 105 Gram Sabu-Sabu

0
0
IR alias IW (40), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, diamankan personel Satresnarkoba Polresta Kendari di sebuah rumah indekos di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (10/6/2026).

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IR alias IW (40) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

IR diamankan di sebuah indekos di Jalan Salangga, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Personel Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di salah satu indekos di wilayah Lalolara. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar indekos yang ditempati IR, polisi menemukan enam saset plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 105,45 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, berbagai ukuran saset kosong, alat pres, sendok sabu, pipet, tas, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti ditemukan di beberapa titik di dalam kamar kos, sebagian berada di lantai kamar dan sebagian tersimpan di dalam tas milik terduga pelaku. Kami juga mengamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR diduga menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu saat diamankan petugas.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Andi Musakkir Musni mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: