Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak 6 Tahun dalam Kapal

Kendari – Polisi menangkap pria berinisial MRR (48) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun. Penangkapan MMR dilakukan di Pelabuhan Nusantara Kendari, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (29/8/2025), sekira pukul 13.00 Wita.
Berdasarkan keterangan pelapor sekaligus orang tua korban, peristiwa pencabulan terjadi dalam kapal. Saat itu, korban membangunkan orang tuanya dan mengatakan MMR telah mencium pipi, bibir, dan lehernya.
“Setelah dicek, leher korban terlihat memerah,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Jumat (5/9).
Orang tua korban pun melapor ke Polresta Kendari. Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, tetapi motifnya masih didalami polisi.
“Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Pelaku analisa kami adalah seorang predator anak. Ini kami masih dalami terkait korban-korban anak lainnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, MMR akan dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.





