Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Gunakan Uang Proyek Rp95 Juta untuk Judol
Kendari – Seorang pria berinisial IA (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp95 juta. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) dan keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pelaku menghadiri panggilan di Polresta Kendari pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 13.30 Wita. Penangkapan ini juga didasarkan pada laporan polisi Nomor: LP/B/237/VIII/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra tertanggal 12 Agustus 2025.
“Benar, pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya.
Awalnya, pelaku menerima dana dari pihak PT Swarna Dwipa Property untuk pengerjaan dinding kaca dan jendela kantor, namun pekerjaan tersebut tidak pernah dikerjakan. Dana itu dikirimkan oleh pihak perusahaan ke rekening tersangka sebanyak tiga kali transfer.
“Transfer pertama sebesar Rp75 juta pada 2 April 2023, disusul Rp15 juta pada 8 April 2023, dan Rp5 juta pada 18 April 2023, dengan total Rp95 juta,” tambahnya.
Setelah menerima dana tersebut, pelaku tidak melakukan pemasangan dinding kaca atau jendela kantor PT Swarna Dwipa Property yang beralamat di Jalan Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Setelah diinterogasi, ia mengakui semua perbuatannya dan uang itu digunakan untuk judol.
“Hasil penyelidikan menunjukkan uang itu digunakan untuk judi online serta kepentingan pribadi pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara,” pungkasnya.
