Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai KDRT Istri Perkara Periksa Ponsel

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai KDRT Istri Perkara Periksa Ponsel
Pria berinisial SR (29), warga Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Foto: Istimewa. (13/1/2026).

Kendari – Pria berinisial SR (29), warga Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya SHA (25). Dugaan KDRT terjadi perkara SHA hendak memeriksa ponsel SR.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), tertanggal 12 Januari 2026.

“Terlapor diamankan setelah menghadiri panggilan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” kata AKP Welliwanto, Selasa (13/1/2026).

KDRT terjadi di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sabtu (10/1), sekitar pukul 22.00 Wita. Penganiayaan bermula saat SHA meminta izin memeriksa ponsel suaminya. Permintaan tersebut memicu cekcok mulut antara keduanya.

“SHA mau cek handphone suaminya, tetapi justru bertengkar dan berujung KDRT,” bebernya.

Menurut Welliwanto, SHA sempat melempar botol ke arah SR. SR emosi dan melempar kipas angin ke arah SHA. Tidak berhenti di situ, SR menendang SHA sebanyak tiga kali serta mendorong tubuhnya ke arah tempat tidur sebanyak tiga kali.

“Atas kejadian tersebut, SHA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum,” paparnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan membawanya ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (13/1), sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca Juga:  2 Begal Wanita hingga Tewas di Kendari Diringkus

Saat ini, SR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akandijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten