Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Barang Bengkel, Hasilnya Dipakai Judol dan Sabu-Sabu

0
0
Pelaku SA (26) saat diamankan di Mapolresta Kendari usai mencuri barang-barang bengkel. Foto: Istimewa.

Kendari – Pria berinisial SA (26) ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (4/10/2026), setelah mencuri sejumlah barang di sebuah bengkel mobil di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasil penjualan barang curian tersebut diakui digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pendalaman tersebut, polisi mengamankan tiga buah besi mesin mobil, satu buah aki mobil dan satu gulung tembaga.

“Kami melakukan pendalaman terhadap pelaku dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Welliwanto melalui keterangan resminya, Selasa (6/10).

Kepada polisi, SA mengaku mencuri di bengkel mobil tersebut pada Rabu (30/9) sekitar pukul 22.35 Wita. Dia bersama rekannya berinisial WI masuk ke dalam bengkel dengan cara memanjat pagar bagian belakang.

“Kemudian masuk ke dalam bengkel dengan cara memanjat pagar belakang dan mengambil tiga buah besi mesin mobil, satu buah aki mobil dan kabel tembaga,” ungkapnya.

Barang hasil curian tersebut kemudian dibawa ke beberapa tempat penimbangan di Kendari pada Kamis (1/10) sekitar pukul 16.00 Wita. Tiga besi mesin mobil dijual Rp450 ribu, aki mobil Rp78 ribu dan tembaga kabel Rp300 ribu.

“SA menjual tiga buah besi mesin mobil seharga Rp450.000, aki mobil seharga Rp78.000 dan tembaga kabel seharga Rp300.000,” katanya.

Hasil penjualan barang curian tersebut kemudian dibagi dua dengan WI. SA mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online (judol) dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“SA mengaku hasil penjualan barang curian tersebut dibagi dua dengan WI dan dipakai untuk bermain judi online serta membeli narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan WI masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: