Pria di Kendari Gadai HP dan Laptop Pacar untuk Judi Online, Pelaku Ditangkap

Kendari – Seorang pria asal Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Wamponiki, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial IJ (21), ditangkap Polresta Kendari karena menggadaikan handphone dan laptop milik kekasihnya berinisial AR (20). Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (6/12/2025). Ia menyebutkan, korban dan pelaku merupakan pasangan kekasih yang sama-sama berasal dari Kabupaten Muna.
“Hubungan mereka pacaran,” kata Welliwanto, Sabtu (6/12/2025).
Ia menjelaskan pada Jumat, 31 Oktober 2025, IJ meminjam laptop korban. Setelah barang berada di tangan pelaku, korban mendapat informasi bahwa laptop tersebut akan digadai. Korban sempat melarang lewat pesan WhatsApp, namun pesan itu tidak dibalas pelaku.
Memasuki Sabtu, 15 November 2025, pelaku kembali meminjam handphone korban dengan alasan akan dikembalikan bersamaan dengan laptop yang lebih dulu digadai. Korban percaya karena dijanjikan kedua barangnya akan diserahkan pada sore hari. Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang milik korban tidak kunjung dikembalikan.
Pelaku diduga tidak dapat menebus kembali barang yang digadaikan, hingga akhirnya korban melapor ke Polresta Kendari. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap IJ di perumahan di Jalan Terong, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (6/12) pagi.
“Hasil interogasi, uang gadai barang tersebut digunakan untuk judi online dan kebutuhan hari-hari,” bebernya.
Barang bukti berupa laptop dan handphone berhasil disita. Sementara pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.





