Pria di Kendari Jual Bunga Pala Curian, Uangnya untuk Wanita Malam dan Miras

Kendari – Pria berinisial MU (19), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas pencurian bunga pala. MU kemudian diduga menjual bunga pala curian dan menggunakan uangnya untuk menyewa wanita malam dan membeli minuman keras (miras).
MU mencuri bunga pala tersebut di Jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sabtu (28/6/2025). MU mengambil hasil panen milik warga lalu menjualnya seharga Rp19,3 juta. Seluruh uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi gaya hidup.
“Pelaku menginap di hotel selama satu minggu, menyewa wanita malam lima kali melalui aplikasi MiChat, membeli minuman keras, dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” ungkap Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, Rabu (6/8).
MU juga membeli ponsel baru, melunasi utang gadai sepeda motor, dan memberikan sisa uang Rp2,5 juta kepada istrinya. Namun, setelah menerima laporan korban, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berbekal hasil penyelidikan, MU akhirnya ditangkap di Puuwatu, Senin (4/8).
“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa gaya hidup konsumtif dan minim tanggung jawab bisa menyeret seseorang ke jurang kriminalitas,” bebernya.





