Pria di Kendari Terciduk Curi Kabel Tembaga PLN, Berdalih Buang Air Besar

Kendari – Seorang pria berinisial M (40) ditangkap personel Polsek Baruga di Lorong Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (5/8/2025). Ia diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian kabel tembaga milik PT PLN UPTD Kendari.
Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, menuturkan kasus itu bermula pada Maret 2025, saat seorang petugas PLN bernama Erdiansyah sedang memeriksa kondisi tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Jalan Simbo, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga.
Saat itu, Erdiansyah melihat sebuah sepeda motor dengan keranjang terparkir di pinggir jalan, tepat di depan tiang SUTET. Ketika didekati, ia mendapati seorang pria berada di bawah tiang, sedang menarik kabel yang tertanam di dalam tanah.
Sadar aksinya dipergoki dan direkam oleh petugas PLN, pelaku panik dan mengaku sedang buang air besar. Ia kemudian kabur menggunakan sepeda motornya sambil membawa sebuah karung.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, Erdiansyah menemukan satu alat pemotong besi di bawah tiang, tepat di dekat kabel yang sebagian sudah tertarik keluar. Lokasi itu diketahui sebelumnya juga pernah menjadi tempat pencurian kabel tanam, yang menyebabkan kerugian hingga Rp12 juta bagi pihak PLN.
Melalui proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan M sebagai tersangka. Ia diamankan dan dibawa ke Polsek Baruga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti sah berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa satu alat pemotong besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 ayat (1) jo. Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Ia ditahan di Polsek Baruga untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Baruga, AKP Marjuni.





