Pria di Kendari Terciduk saat Hendak Selundupkan Sabu untuk Kakaknya di Rutan
Kendari – Pria asal Kendari, Muh Risandi (24) terciduk polisi saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu saat menjenguk sang kakak bernama Muh. Saleh (34), yang sedang menjalani masa tahanan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (27/12/2020).
Narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram tersebut, berusaha diselundupkan Risandi dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan pasta gigi.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut berhasil ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan yang akan diberikan kepada salah satu tahanan atas nama Muh. Saleh di Rutan Polda Sultra.
“Muh. Risandi mengakui bahwa sabu tersebut merupakan barang bawaan miliknya, yang akan diserahkan kepada tahanan Rutan Polda Sultra atas nama Muh. Saleh,” kata Eka.
Eka menambahkan, Muh Saleh sendiri merupakan tersangka kasus tindak pidana narkotika yang ditangkap pada 24 November 2020 lalu, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,65 gram.
Pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Mako, serta melakukan pengamanan barang bukti selain sabu berupa dua unit handphone, satu lembar potongan lakban berwarna pink, satu buah pasta gigi kemasan dos, serta uang tunai senilai Rp250.000.
“Modus tersangka membawa narkotika jenis sabu untuk diberikan atau diedarkan kepada tahanan Rutan Polda Sultra,” ujarnya.
Akibatnya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal itu memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Laporan: Tim Kendariinfo