Pria di Kendari Terciduk Simpan Sabu-Sabu dalam Bungkusan Teh Gelas

Kendari – Polisi kembali mengamankan salah seorang pria di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial S (24) karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,08 gram. Sebagian dari barang haram tersebut disimpan ke dalam bungkusan produk minuman teh gelas, Sabtu (4/12/2021).
Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, pelaku pertama kali diamankan oleh warga sekitar yang mendapati aksi S akan melakukan penempelan sabu.
“Mendapat laporan itu, kemudian Tim Satresnarkoba mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata Bahtiar dalam konferensi persnya, Kamis (9/12).

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di dalam kemasan teh gelas yang diinjak pelaku. Selain itu, ditemukan paket lainnya yang disembunyikan di dalam delapan sedotan plastik pada saku celana S.
“Barang bukti lainnya juga ditemukan di dalam jok motor sebanyak 65 paket sabu-sabu dikemas ke dalam sedotan biru dengan kantong plastik hitam,” tambahnya.
Tidak sampai di situ, penggeledahan dilanjutkan di sebuah indekos, yang berada di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. Di sana petugas menemukan tiga paket sabu-sabu di dalam dompet yang berada di atas meja rias.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77 paket sabu-sabu. Pelaku mengaku sudah enam kali mengambil paket sabu itu dari seorang lelaki bernama Fiki yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya.
“Dalam pengakuannya, pelaku mendapat keuntungan Rp5 juta dari hasil penjualan narkoba,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun dan penjara paling singkat 6 tahun.





