Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kendari Tipu Rekan Bisnis hingga Rp62,5 Juta dengan Modus BBM Solar

1
0
Pria berinisial S alias B yang ditangkap polisi usai menipu rekan bisnisnya di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial S alias B atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai Rp62,5 juta. Penangkapan dilakukan Sub Unit 1 Satreskrim Polresta Kendari pada Minggu (28/12/2025). Tersangka S, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari itu diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara tersangka dengan korban berinisial WGD, seorang wiraswasta asal Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kerja sama tersebut dimulai sejak Agustus 2025 dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Pada 21 Oktober 2025, tersangka meminjam uang korban sebesar Rp34 juta dengan janji akan menggantinya dalam bentuk 5.000 liter BBM solar,” ujar AKP Welliwanto, Senin (29/12).

Namun, saat BBM tiba di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe, solar tersebut kembali diambil oleh pemilik barang karena belum dibayar oleh tersangka, meski korban telah mentransfer dana. Selanjutnya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, tersangka kembali meminta dana sebesar Rp27,5 juta dengan alasan pembelian BBM solar. BBM sempat dibongkar, namun beberapa jam kemudian kembali diambil karena belum dilakukan pelunasan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp62.500.000, termasuk biaya transportasi. Korban hanya menerima janji pengembalian tanpa realisasi,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Tersangka kemudian datang ke kantor polisi bersama korban. Setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya dua alat bukti, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Polresta Kendari.

Barang bukti yang diamankan berupa rekening koran transaksi transfer dari rekening korban ke rekening tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: