Pria di Kolaka Diringkus Polisi Usai Curi Uang Rp35 Juta dan Alat Elektronik
Kolaka – Pria berinisial MRH (30) diringkus polisi usai mencuri uang Rp35 juta dan sejumlah barang elektronik di sebuah rumah di Desa Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan pencurian itu terjadi pada Rabu (30/10/2024). Namun MRH baru diringkus di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Minggu (3/11).
“Pelaku pencurian inisial MRH sudah diringkus,” katanya, Selasa (5/11).
Aksi pencurian itu terungkap saat pemilik rumah berinisial DP berencana melaksanakan salat subuh. Tiba-tiba korban tak melihat TV dan laptop yang disimpan di ruang tengah rumah. Menyadari itu, DP langsung membangunkan suaminya berinisial RA untuk memeriksa isi rumah lainnya.
“Ternyata uang Rp35 juta yang disimpan dalam tas laptop sudah hilang juga,” ujar Dwi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp45 juta. DP dan RA pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wundulako.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polsek Wundulako dan Satreskrim Polres Kolaka akhirnya meringkus pelaku di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako.
Usai ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polsek Wundulako untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang curian, berupa TV, proyektor, 2 unit handphone, laptop, dan uang Rp235 ribu.
“Pelaku sudah ditahan dan masih pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.