Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Kolaka Tewas Ditikam saat Pesta Pernikahan, Pelaku Residivis Penganiayaan

Pria di Kolaka Tewas Ditikam saat Pesta Pernikahan, Pelaku Residivis Penganiayaan
Pelaku penikaman di acara pesta pernikahan di Kabupaten Kolaka berinisial J (35) saat diamankan polisi. Foto: Istimewa. (31/10/2025).

Kolaka – Seorang pria berinisial AA (21) meninggal dunia setelah ditikam menggunakan badik saat menghadiri pesta pernikahan di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku diketahui berinisial J (35), yang merupakan residivis kasus penganiayaan.

Peristiwa penikaman itu terjadi Jumat (31/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku J menghadiri pesta pernikahan keluarganya. Setelah sempat pulang mengganti pakaian, J kembali ke lokasi dan ikut duduk di dekat panggung elektone sambil menikmati minuman tradisional jenis ballo.

Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku meminta acara dihentikan. Namun korban AA tidak terima dan marah sambil berteriak menyuruh musik tetap dinyalakan. Cekcok pun terjadi hingga keduanya terlibat adu mulut. Saat J beranjak meninggalkan lokasi, korban mengikuti dari belakang.

“Di jalan poros, pelaku langsung menikam korban menggunakan badik yang dibawanya sejak awal. Korban mengalami luka robek di perut bagian kiri hingga ususnya keluar,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif melalui keterangan resminya, Sabtu (1/11).

Korban sempat dibawa ke Puskesmas Tosiba dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu dirujuk ke RS SMS Berjaya Kolaka untuk menjalani operasi. Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 00.10 Wita.

Dwi menjelaskan, pelaku yang dikenal sebagai residivis kasus penganiayaan tahun 2012 itu langsung diamankan polisi tak lama setelah kejadian. Barang bukti sebilah badik turut disita sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Cegah Kekerasan Anak dan Dampak Narkoba Lewat Roadshow ke Sekolah

“Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Sementara jenazah korban telah diserahkan ke pihak keluarga di Desa Donggala, Kecamatan Wolo, Kolaka untuk dimakamkan. Polisi masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan hingga berujung maut.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten