Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria di Muna Ditangkap Polisi Usai Aniaya Mantan Mertua

0
0
Pria berinisial UM (41), warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap mantan mertuanya. Foto: Istimewa. (23/9/2026).

Muna – Pria berinisial UM (41), warga Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan mertuanya. Penangkapan dilakukan Rabu (23/9/2026), sekira pukul 16.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengatakan penganiayaan terjadi di rumah mantan mertua UM, Desa Kondongia, Kecamatan Lohia, Selasa (22/9), sekira pukul 22.00 Wita. Perbuatan itu dilakukan UM karena kesal terhadap korban lantaran kerap mencampuri urusan rumah tangga dengan mantan istrinya.

“Kata pelaku, dia emosi karena mantan mertuanya sering mencampuri urusan rumah tangganya,” kata Sumber kepada Kendariinfo, Kamis (24/9).

Atas perbuatannya, UM akan dijerat dengan Pasal 446 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Pasal 466 ayat (1) dikenakan, karena pelaku melakukan penganiayaan dengan pidana penjara minimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 Juta.

Sumber memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum. Ia juga menghimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa melakukan tindakan kekerasan.

“Jangan selesaikan masalah dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: