Pria Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Pria berinisial SS diduga menyetubuhi siswi SMA di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang baru berusia 16 tahun. SS pun sudah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan SS sudah ditetapkan tersangka. Saat ini SS masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.
“Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Welliwanto melalui keterangan resminya, Sabtu (14/2/2026).
Awalnya, pada Senin (9/2/2026), sekitar pukul 02.00 Wita, korban meninggalkan rumah kemudian menuju indekos teman wanitanya nya tanpa sepengetahuan orang tuanya. Korban sempat menyampaikan kepada temannya akan tinggal sementara waktu.
“Di indekos, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri,” bebernya.
Orang tua korban lalu melakukan pencarian dan menemukannya. Saat diinterogasi, korban mengakui telah disetubuhi SS. Orang tua korban lalu membawa SS ke Polresta Kendari. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bukti permulaan cukup dan melakukan penangkapan terhadap SS.
