Pria Kendari Diringkus Polisi Usai Simpan 308 Gram Narkoba di Rumah Mertua

Kendari – Pria berinisial HS (32) diringkus polisi usai ketahuan menyimpan 308 gram narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah mertuanya di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (30/12/2023) lalu.
HS diamankan lebih dulu oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra di salah satu hotel yang ada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Benubenua, Kecamatan Kendari Barat.
Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan saat digeledah HS berusaha mengelak. Namun setelah polisi mengecek handphone pelaku, ada bukti gambar dan percakapan terkait sabu-sabu.
“Di handphone pelaku itulah anggota kami menemukan foto-foto barang bukti sabu-sabu dan percakapan terkait transaksi sabu-sabu,” katanya, Senin (8/1/2024).
Saat itu juga, HS langsung mengakui bahwa ia menyimpan sabu-sabu tersebut di rumah mertuanya yang ada di Kelurahan Sanua.
“Di tempat ini, kami menemukan delapan paket sabu-sabu seberat 308 gram,” paparnya.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita bungkusan teh, timbangan, 2 handphone, sendok, 9 lembar plastik bening dan kunci. Pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut lalu dibawa ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.





