Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Pria Kendari Rampas Handphone Anak di Bawah Umur, Kini Diringkus Buser 77

Pria Kendari Rampas Handphone Anak di Bawah Umur, Kini Diringkus Buser 77
Barang bukti handphone merek Vivo Y19 milik korban berinisial A (9), yang disita polisi di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kemaraya. Dalam kasus ini, seorang warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial R (15), diamankan setelah diduga membawa kabur handphone milik seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kakatua, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 16.00 Wita. Korban berinisial A (9), saat itu tengah berjalan menuju rumah temannya untuk kerja kelompok.

“Pelaku mendekati korban dan sempat bertanya mengenai temannya. Setelah itu, pelaku meminjam handphone milik korban dengan alasan untuk menelpon,” ujar Welliwanto, Jumat (10/4).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau. Foto: Istimewa.

Menurutnya, korban sempat diminta untuk membuka pola kunci handphone. Setelah berhasil menguasai perangkat tersebut, terduga pelaku berdalih hendak mengisi paket data, namun justru melarikan diri tanpa mengembalikan barang itu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser 77 kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kemaraya. Saat itu, terduga pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh anggota polsek setempat, sebelum akhirnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya dengan berpura-pura meminjam handphone untuk menelepon, lalu langsung membawa kabur,” jelas Welliwanto.

Baca Juga:  Alat Pengukur Suhu yang Digunakan Mahasiswi di Kendari Diduga Diambil OTK saat Penelitian

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y19 milik korban.

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku sempat diminta oleh orang tuanya untuk menutup kios di kawasan lelang. Namun, dalam perjalanan, ia melihat dua anak perempuan yang sedang berjalan kaki, lalu menjalankan aksinya.

“Saat ini, pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” paparnya.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak saat berada di luar rumah guna mencegah kejadian serupa terulang.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten