Pria Konkep Diciduk Polisi Usai Sebar Video Syur
Kendari – Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IRH (24) asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (21/2/2024) sekira 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengungkapkan IRH diciduk polisi usai mengunggah video syur melalui sosial media WhatsApp.
“Tersangka membuat status di WhatsApp berupa video asusila yang diperankan oleh tersangka dan korban,” ungkapnya, Jumat (23/2).
Akibatnya, tayangan video syur itu viral di media sosial. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pencarian dan menangkap tersangka.
Ia menuturkan IRH ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana asusila dan pornografi. Tersangka juga dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fitrayadi mengungkapkan dari pengakuan tersangka membuat dan merekam video asusila itu di bulan Januari 2024.
“Tersangka merekam dan membuat video asusila atau pornografi terhadap korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri berdurasi 29 detik,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah mendekam di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana 6 tahun penjara.