Pria Paruh Baya di Kendari Diamankan Polisi Gegara KDRT Istri Depan Cucu
Kendari – Seorang pria paruh baya berinisial LR (52), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandonga atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Penangkapan dilakukan di Jalan Laute, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, pada Rabu (23/7/2025).
Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa LR diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/157/VII/2025/SPKT/Polsek Mandonga/Polres Kendari/Polda Sultra, tertanggal 20 Juli 2025.
“Laporan itu dibuat oleh istrinya sendiri, WA, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ujarnya, Sabtu (26/7).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 16.00 Wita di halaman rumah korban di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu. Saat itu, korban sedang bersama cucunya inisial A di depan rumah.
LR sempat adu mulut dengan korban yang berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga menyebabkan rasa sakit di bagian leher.
Lanjut Welliwanto, KDRT ini diduga disebabkan persoalan uang. Di mana, si istri kerap memanjakan cucunya dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu yang membuat si suami tidak terima.
Setelah penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi kemudian mengamankan pelaku di Jalan Laute, Kelurahan Tobuuha. LR langsung dibawa ke Mapolsek Mandonga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Mandonga,” pungkasnya.
Pria dan Wanita Diringkus Polsek Mandonga dalam Kasus Perampokan Mobil di Kendari
