Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Pria Tuduh Istrinya Selingkuh di THM Kendari Kini Nikahi Pelakor

0
0
Pria berinisial MF melangsungkan prosesi pernikahan dengan wanita berinisial KN di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Foto: Istimewa. (8/2/2026).

Kendari – Pria berinisial MF yang pernah menggerebek dan menuduh istrinya berselingkuh di tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini menikahi wanita diduga pelakor, sebutan bagi perempuan penggoda atau perebut suami orang. Hal itu diungkapkan mantan istri MF berinisial H.

Pelakor yang dimaksud H ialah wanita berinisial KN. H menyebut mantan suaminya menikah dengan KN di Hotel Hyatt Place Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (8/2/2026). Menurut H, pernikahan MF dan KN membuktikan kecurigaannya sekaligus membantah tuduhan mantan suaminya terhadapnya.

MF sempat menggerebek H untuk membuktikan tuduhan bahwa istrinya seolah-olah selingkuh saat karaoke di THM pada Jumat, 18 Juli 2025. MF menuduh H berselingkuh dengan pengusaha tambang. MF juga mengaku mengadukan istrinya ke polisi atas dugaan perselingkuhan, meski tuduhannya tak terbukti.

“Hari ini terbukti MF dan KN berselingkuh. Pernikahan ini mematahkan seluruh kebohongan MF selama ini,” ungkap H, Senin (9/2).

Meski telah cerai dengan MF, H mempertanyakan status pernikahan mantan suaminya dengan KN. H mengatakan MF belum menyelesaikan kewajiban nafkah Rp150 juta berdasarkan putusan Pengadilan Agama Kendari. Olehnya itu, pengadilan belum mengeluarkan akta cerai bagi MF.

“Akta cerai MF belum keluar. Pertanyaannya dia menikah pakai apa? MF juga belum mengembalikan anak saya yang direbut paksa. Sesuai putusan pengadilan agama, hak asuh jatuh kepada saya,” kata H.

Selain itu, ketika menikahi KN, MF masih berstatus tersangka atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap H berdasarkan laporan polisi Nomor: STTLP: B/129/IV/2025/SPKT/Polda Sultra tertanggal 17 April 2025. MF yang juga pemilik tambang nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu ditetapkan tersangka pada Jumat, 26 September 2025.

H melaporkan KDRT yang dialaminya, karena tak tahan disiksa berkali-kali MF. KDRT dipicu MF diduga berselingkuh dengan KN. H disiksa MF saat mengandung anak pertama mereka. Dugaan penyiksaan pertama kali saat kehamilan berusia dua bulan dan umur pernikahan beranjak tujuh bulan.

KDRT pertama kali dilakukan MF ketika H mendapati pesan di aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan berinisial BC yang meminta uang dan tiket pesawat. H mengaku MF sudah lima kali melakukan KDRT kepadanya. KDRT disaksikan asisten rumah tangganya.

“KDRT, karena hal sepele. Saya tanya baik-baik. Ini siapa perempuan minta uang? Dia arogan, sensitif sekali. Jadi langsung main pukul, memaki, lalu memukul secara berulang,” jelasnya.

Selain mengalami kekerasan fisik, H juga merasakan gangguan mental akibat kerap dianiaya MF hingga menerima ancaman pembunuhan menggunakan pistol. Meski sudah mendapatkan penyiksaan sejak awal pernikahan hingga hamil, H enggan melaporkan MF ke polisi. H beralasan rumah tangganya beberapa bulan dan anaknya masih bayi.

“Saya trauma sekali. Dengar orang mengetuk pintu saja, saya sudah ketakutan. Jadi selalu saya ke psikolog untuk mengecek kondisi mental,” ungkap H.

Meski sudah dilaporkan dan ditetapkan tersangka, MF masih bebas berkeliaran hingga melangsungkan pernikahan dengan wanita yang diduga selingkuhannya di Kota Makassar. Kuasa Hukum MF, Dedi Rahmat, menyebut kliennya dan H sama-sama berstatus tersangka. Menurut Dedi, keduanya cukup kooperatif menjadi alasan polisi tidak melakukan penahanan.

“Saya tidak mengiyakan penganiayaan yang dilakukan MF. Klien saya itu justru melaporkan juga kalau mantan istrinya melakukan penganiayaan, karena ditikam di tangan sebelah kanan. Artinya kita serahkan sama pihak yang berwenang menimbang apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak,” ujar Dedi, Selasa (10/2).

Dedi tak menampik kalau MF belum membayar nafkah Rp150 juta. Dedi menyebut MF sedang mengupayakan penyelesaian nafkah mutah Rp150 juta berdasarkan putusan pengadilan. Sementara terkait dugaan perampasan anak, Dedi tak banyak berkomentar.

“Mungkin ada pertimbangan lain dari klien saya terkait itu, makanya anak ada di MF. Dalam putusan membahasakan itu (Rp150 juta), tetapi terkait pelaksanaan putusan klien saya masih mengupayakan langkah-langkah hukumnya,”
beber Dedi.

Dedi mengungkapkan belum dilaksanakannya putusan pengadilan bukan menjadi alasan MF tak boleh menikahi KN. Ia menyebut putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, karena tak ada upaya banding maupun kasasi, meski akta cerai MF belum keluar.

“Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak ada upaya banding atau kasasi,” pungkasnya.

Istri di Kendari yang Digerebek Dalam THM Karaoke Bantah Tuduhan Selingkuh

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: