Pria yang Sekap dan Aniaya Wanita di Kendari Ditangkap Buser 77

Kendari – Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Buser 77 melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial APR (23), karena diduga sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan wanita di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat.
Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Fathurrahman membenarkan penangkapan itu. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Bunga Kana, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.30 Wita.
Polisi melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban ke Mako Polresta Kendari. Setelah yang bersangkutan dipastikan perlakuannya memiliki bukti permulaan yang cukup, polisi lalu bergerak melakukan penangkapan.
“Selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim bersama Sat Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui, kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Fathurrahman, Rabu (4/10).
Setelah diamankan, pelaku langsung digiring ke Mako Polresta Kendari untul proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Tak Hanya Dianiaya, Gadis Malang di Kendari Juga Pernah Dicekoki Obat Penenang Ketika Disekap





