Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Klinik Prodia Kendari Mulai Terapkan Tarif Baru Rapid Test Antigen, Kini Rp109 ribu

Klinik Prodia Kendari Mulai Terapkan Tarif Baru Rapid Test Antigen, Kini Rp109 ribu
Pelayanan di Laboratorium Klinik Prodia Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (2/9/2021).

Kendari Klinik Prodia Kendari secara resmi menurunkan tarif untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag). Hal ini mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RDT-Ag, Rabu (1/9/2021).

Melalui surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) kembali mengatur ketentuan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen yang biasa digunakan untuk mendeteksi Covid-19.

Kemenkes menurunkan, tarif RDT-Ag dari Rp250 ribu turun menjadi Rp99 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sementara untuk di luar Pulau Jawa dan Bali tarif RDT-Ag turun dari Rp275 ribu menjadi Rp109 ribu.

Harga rapid test antigen
Kepala Cabang Laboratorium Klinik Prodia Kendari, Ricky Mandagi. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (20/8/2021).

Penerapan keputusan penurunan tersebut di Klinik Prodia Kendari dikonfirmasi langsung oleh Kepala Cabang Laboratorium Klinik Prodia Kendari, Ricky Mandagi.

“Perintah dari pusat kami terima tadi malam,” kata Ricky kepada Kendariinfo, Kamis (2/8).

Dirinya mengatakan, pihaknya baru saja selesai melakukan penyesuaian sistem operasional sehingga tarif RDT-Ag sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan oleh Kemenkes RI.

“Pagi tadi penyesuaian sistem operasional, dan juga sudah ada perintah dari direksi. Saat ini tarif Rapid Diagnostic Test Antigen di Prodia turun sesuai perintah Kemenkes, yakni Rp109 ribu,” tutupnya.

Baca Juga:  Prioritaskan Tangani Keluhan Konsumen, SPBU Tapak Kuda Kendari Tegaskan Kinerja Sesuai SOP

Evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten