Produk Makanan Penyok Ternyata Melanggar Aturan dan Tak Boleh Dijual, Ini Penjelasan BPOM Kendari

Kendari – Produk makanan dengan kemasan kaleng yang penyok atau rusak ternyata melanggar aturan dan tidak boleh dijual oleh para pelaku usaha ritel baik itu warung tradisional maupun sekelas supermarket.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau menjelaskan, walaupun secara ilmiah isi produk tersebut masih baik, tetapi secara regulasi atau aturan perundang-undangan produk tersebut melanggar ketentuan.
“Secara regulasi kemasan itu harus masih baik karena kemasan itu fungsinya melindungi isi,” kata Yoseph saat konferensi pers mengenai intensifikasi pengawasan produk olahan makanan di Aula BPOM Kendari, Jumat (23/12/2022).

Dia menyebut kerusakan pada kemasan akan mengurangi fungsi perlindungan kemasan tersebut terhadap makanan yang menjadi produk tersebut karena ditakutkan akan ada kontaminasi terhadap makanan di dalamnya.
“Apalagi kaleng, di dalam itu ada lapisan-lapisan yang melindungi makanan. Pada saat dia penyok, kita tidak tahu itu ada lapisan besi atau aluminiumnya yang mengontaminasi makanan, kalau regulasi mengharuskan produk tidak boleh diedarkan,” tegas Yoseph.
Sementara itu, berdasarkan data intensifikasi pengawasan produk olahan makanan jelang Natal dan Tahun Baru 2023 oleh BPOM Kendari menunjukkan mayoritas yang pihaknya temukan tidak memenuhi ketentuan adalah susu kaleng yang penyok.
“Tidak memenuhi ketentuan di sini karena itu tadi, produk tidak ada izin edar, mengalami kerusakan, atau kedaluwarsa masih dijual oleh sarana ini. Yang terbanyak itu susu kaleng, kemudian daging kaleng, dan produk bumbu masakan, jadi tiga itu yang dominan kita temukan pada berbagai sarana (peredaran),” ungkap Yoseph.





