Prof B Kembali Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari
Kendari – Prof B, oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) kembali dipanggil polisi terkait dugaan pelecehan mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Surat panggilan Prof B dilayangkan Polresta Kendari pada Kamis (11/8/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan agenda pemanggilan Prof B untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tingkat penyidikan dugaan pelecehan yang dilakukannya. Dia menyebut, Prof B dijadwalkan hadir pada Senin (15/8) pekan depan.
“Hari ini Prof B akan kita layangkan panggilan untuk hari Senin,” kata Fitrayadi, Kamis (11/8).
Fitrayadi menjelaskan, polisi telah memanggil lima saksi pada tingkat penyidikan dalam kasus dugaan pelecehan Prof B. Meski begitu, satu dari empat saksi yang dipanggil belum hadir karena sedang berada di luar daerah.
“Dari lima saksi yang sudah dipanggil, empat sudah hadir memenuhi panggilan,” jelasnya.
Selain memanggil para saksi baik pelapor maupun terlapor, polisi juga telah memanggil ahli untuk dimintai keterangan. Setelah semua saksi diperiksa, polisi akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Penetapan tersangka itu setelah pemeriksaan saksi semua. Kami akan melakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Fungsi penyidikan itu untuk menentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Guru Besar di Kendari Ditingkatkan ke Penyidikan
