Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari

Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari
Prof B, oknum dosen di Kendari yang diduga melecehkan mahasiswanya sendiri hingga berkali-kali. Foto: Istimewa.

Kendari – Prof B, oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) ditetapkan tersangka. Prof B resmi menjadi tersangka atas dugaan pelecehan mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (18/8/2022).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan penetapan Prof B sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual.

“Tadi sore kami melakukan gelar perkara bahwa kasus ini sudah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Setelah menentukan unsur pidana, kami mencari tersangkanya dan kebetulan terlapor adalah oknum dosen di Kota Kendari berinisial Prof B,” kata Eka kepada wartawan, Kamis (18/8).

Dia mengungkapkan, penyidik akan segera melakukan upaya-upaya paksa, seperti pemanggilan pelaku dan kegiatan-kegiatan lain untuk melengkapi berkas perkara. Meski begitu, penyidik masih akan mempertimbangan penahanan Prof B. Jika Prof B kooperatif, polisi akan mempertimbangkan penahanan Prof B dalam proses penyidikan.

“Untuk selanjutnya apakah dilakukan penahanan dalam sesi pemeriksaan tergantung dari penilaian penyidik nanti. Karena sensitivitas, apabila yang bersangkutan kooperatif nanti ada kebijakan lain dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Eka menyebut, Prof B akan disangkakan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurut Eka, penyidik juga bakal memberi kesempatan kepada Prof B untuk melakukan upaya pra-peradilan jika tidak berkenan dengan hasil tersebut.

Baca Juga:  Kontributor FC Juarai Turnamen Futsal IJTI Cup II 2022 di Kendari

“Ancaman pidana huruf a itu 4 tahun dan huruf c 12 tahun penjara. Tetapi kami memberikan kesempatan pada yang bersangkutan untuk melakukan upaya praperadilan jika tidak terima dengan hasil penyidikan kami,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten