Propam Kembali Tahan 2 Polisi Pasca-pengeroyokan Warga di Kolaka
Kolaka – Propam Polres Kolaka kembali menahan dua oknum polisi pasca-pengeroyokan dua orang warga di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Seperti sebelumnya tiga polisi telah ditahan.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif. Arif menuturkan kelima polisi tersebut merupakan personel Polres Kolaka. Dalam penanganannya, Polres Kolaka dibantu oleh Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kelima orang pelaku penganiayaan benar merupakan personel Polres Kolaka. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Bidpropam Polda Sultra bersama Sipropam Polres Kolaka,” kata Arif, Senin (22/4).
Arif menjelaskan kelima oknum polisi itu telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penempatan khusus (patsus).
“Kelimanya dilakukan pemeriksaan dan penempatan khusus,” ujarnya.
Arif berjanji Polres Kolaka akan memproses para pelaku secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kelima polisi itu sebelumnya diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua warga Kolaka bernama Melsin (27) dan Firman (28). Akibat pengeroyokan itu, Melsin dan Firman mengalami luka-luka di badan dan wajah.