Propam Polda Sultra Didesak Tindak Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi di Kolaka
Kendari – Propam Polda Sultra didesak segera menindak kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi di wilayah hukum Polres Kolaka berinisial Aipda HS, atas dugaan perselingkuhan dengan istri pengusaha.
Kasus itu diketahui telah dilaporkan terkait pelanggaran kode etik profesi Polri sejak 15 Juli 2024 di Propam Polda Sultra. Namun sampai saat ini, penanganan kasus itu dinilai lamban. Padahal, Aipda HS telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami mendesak kepada Kabid Propam Polda Sultra untuk memproses kasus ini karena sudah mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar kuasa hukum korban, Muswanto Utama di Kendari, Minggu (27/10/2024).
Muswanto mengungkapkan sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait perkembangan penyelidikan dari Propam Polda Sultra. Termasuk jadwal sidang Aipda HS.
“Kami belum menerima SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), kami juga belum ada komunikasi sama sekali dengan Propam,” bebernya.
Karena melihat laporannya jalan di tempat, Muswanto juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan mengatensi kasus ini.
“Kami meminta Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan. Karena dugaan perselingkuhan sangat mencoreng nama baik institusi kepolisian,” beber dia.
Sementara, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Mochamad Sholeh saat dikonfirmasi memastikan sidang kode etik Aipda HS akan dilaksanakan di bulan ini. Ia meminta berbagai pihak untuk bersabar.
“Insyaallah akhir bulan Oktober ini sidang kode etiknya,” ujar Sholeh.
Untuk diketahui, Aipda HS dilaporkan ke Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2024 lalu. HS dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial AA yang telah memiliki suami sah. HS dilaporkan oleh pria berinisial SB yang merupakan suami sah dari AA.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum SB, Muswanto Utama dan Juapril. Muswanto mengatakan HS sudah dilaporkan ke Bid Propam Polda Sultra pada tanggal 15 Juli 2024 lalu. Muswanto menyebut aduan ke Propam Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana perzinahan.
“Kami sudah melaporkan (pengaduan) Aipda HS ke Propam Polda Sultra. Laporannya (aduannya) itu dugaan tindak pidana perzinahan dan pelanggaran kode etik Polri,” ujar Muswanto saat ditemui Kendariinfo, Selasa (27/8) lalu.
Oknum Polisi di Kolaka Diadukan ke Propam Polda Sultra soal Dugaan Perselingkuhan