PT NSC Finance Kendari Dilapor Polisi Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawan
Kendari – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demaza Keadilan Kendari resmi melaporkan PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance cabang Kendari ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, Jumat (11/7/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan ijazah asli milik eks karyawan atas nama Petir Sanjaya.
Pengacara Petir Sanjaya, Yusran Yastono Yasin Idrus, menyampaikan sejak kliennya diberhentikan secara sepihak pada Januari 2024, perusahaan tidak juga mengembalikan ijazah asli strata satu (S-1) milik kliennya.
“Klien kami telah bekerja sejak Januari 2021 hingga Januari 2024. Selama itu, dia taat prosedur, berpindah-pindah penempatan, bahkan menjabat sebagai branch manager. Namun, sejak diberhentikan tanpa pemberitahuan resmi, ijazah asli miliknya tak juga dikembalikan,” ujar Yusran.
Yusran juga mengatakan selama bekerja, klien mereka tidak pernah menerima salinan kontrak kerja, tidak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja secara tertulis, dan sejak Januari 2024 tidak bisa lagi mengakses sistem kehadiran kantor.
Meski telah melayangkan somasi pada 25 Juni 2025, pihak perusahaan tidak merespons secara resmi. Sebaliknya, mereka hanya meminta klien membuat surat kehilangan sebagai syarat pengembalian ijazah.
“Ini mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Klien kami bukan lagi karyawan aktif. Ijazah itu milik pribadi, dan wajib dikembalikan,” tegas Munawir.
Kuasa hukum menilai tindakan perusahaan melanggar hukum dan hak dasar pekerja, dengan dugaan pelanggaran meliputi Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, Pasal 368 KUHP tentang perampasan, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah.
Untuk itu, Yusran meminta Polda Sultra segera menindaklanjuti laporan itu demi kepastian hukum. Ia juga mendesak pemerintah daerah agar memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih memberlakukan penahanan ijazah sebagai syarat kerja.
“Hak pekerja tidak boleh dikorbankan oleh aturan internal yang bertentangan dengan hukum nasional. Sudah saatnya praktik-praktik semacam ini dihentikan,” tutup Yusran.
