PT OSS Diduga Diskriminasi TKA, Tidak Berikan BPJS hingga PHK Tanpa Dasar Hukum

Kendari – PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan tindakan diskriminatif terhadap salah seorang karyawan tenaga kerja asing (TKA) bernama Hao Zheng (44) dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan tersebut mencuat setelah karyawan dengan jabatan Kepala Kendaraan di Divisi Transportasi itu diberhentikan dari pekerjaannya tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang semestinya pada tanggal 7 Februari 2026.
Istri korban, Indri, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 5 Mei 2024 lalu. Saat itu, korban tengah mengalami sakit sehingga harus mengajukan izin dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Korem atau RSAD TK IV dr. R. Ismoyo Kendari. Namun, saat penerimaan gaji, Hao Zheng tidak mendapatkan gaji secara utuh.
“Awalnya suami saya sakit, sehingga izin tidak masuk kerja selama lima hari. Semua bukti sakit seperti keterangan dokter hingga foto saat dirawat di rumah sakit kami lampirkan,” ujarnya kepada Kendariinfo saat ditemui di salah satu coffee shop di Kota Kendari, Rabu (11/2/2026).
Alasannya, Hao Zheng tidak masuk kerja selama lima hari. Meski telah mengajukan surat izin sakit, perusahaan hanya menyetujui izin selama empat hari, sehingga satu hari lainnya tetap dihitung sebagai absen kerja. Padahal, selama ini ia dipekerjakan setiap hari tanpa libur, bahkan pada hari libur nasional.
“Lima hari tidak hadir karena sakit malah diberikan waktu izin tidak bekerja hanya sampai batas empat hari saja. Jadi selebihnya dianggap tidak bekerja tanpa alasan apa pun hingga ada potongan gaji sejumlah Rp1 juta kurang lebih kalau dirupiahkan,” katanya.
Parahnya, selama bekerja sejak tahun 2020, suaminya tidak pernah mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, seluruh biaya perawatan rumah sakit harus ditanggung secara pribadi.
Selain itu, suaminya juga diduga mendapatkan perlakuan tidak wajar. Pasalnya, upah lembur yang telah dilakukan selama empat jam kerja tidak dihitung dan tidak dibayarkan oleh perusahaan.
“Pada umumnya delapan jam kerja. Suami saya ini bekerja selama dua belas jam, namun empat jam lemburnya tidak dihitung dan tidak pernah dibayarkan. Jadi kalau bekerja delapan jam atau dua belas jam, gajinya tetap sama,” katanya.
Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan hal itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Konawe pada 25 Juni 2025. Tidak hanya itu, laporan juga diadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan secara daring.
Namun, upaya tersebut justru membuat suaminya makin mendapatkan perlakuan tidak adil dari pihak perusahaan. Setelah laporan dilakukan, akses Hao Zheng diduga dibatasi secara ketat. Ia tidak diperbolehkan keluar dari area pagar mes atau tempat tinggal TKA.
Ia menggambarkan pembatasan akses tersebut layaknya penjara. Setiap kali suaminya mendekati pintu pagar mes, alarm akan berbunyi dan wajahnya langsung muncul di layar pemantauan. Menurutnya, perlakuan itu hanya diberlakukan kepada Hao Zheng.
“Pada tanggal 4 Agustus 2025, suami saya ditahan dan tidak boleh keluar mes, sekalipun pada waktu istirahat. Lima meter dari gerbang alarm sudah berbunyi dan fotonya muncul di gerbang,” bebernya.
Kemudian pada 16 Agustus 2025, suaminya dikeluarkan dari grup kerja sehingga tidak bisa menjalankan pekerjaan secara maksimal. Hingga akhirnya, pada 4 Februari 2026, Indri melakukan aksi tunggal secara damai sebagai bentuk pembelaan terhadap suaminya.
Aksi tersebut dilakukan dengan menghentikan sementara aktivitas kendaraan dump truk di jalan hauling guna memperlihatkan dugaan tindakan diskriminasi perusahaan terhadap suaminya. Namun, aksi itu hanya berlangsung sekitar 15 menit.
Setelah aksi, keesokan harinya, Hao Zheng diberikan surat untuk menandatangani pengunduran diri oleh pimpinannya. Namun, ia menolak. Namun pada tanggal 7 Februari 2026, korban di PHK tanpa adanya surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Sudah tidak bekerja, tanggal 7 Februari kemarin dipecat dengan surat yang tidak berdasar. Ini tidak sah. Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, surat tersebut harus menggunakan bahasa Indonesia,” tegasnya.
Dalam surat PHK itu, jika diartikan, tertulis bahwa alasan Hao Zheng diberhentikan karena diduga melakukan pelecehan verbal terhadap rekan kerjanya pada 25 Desember 2025 dan mengorganisasi 14 orang untuk memblokir jalan di kawasan PT OSS sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas parah dan mengganggu operasional. Namun, menurut Indri, tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Terlebih lagi, setelah PHK, paspor, ijazah, serta dokumen lain milik suaminya diduga ditahan oleh pihak perusahaan.
Dari seluruh rangkaian kejadian ini, Indri menduga pimpinannya di Divisi Transportasi berinisial DY ikut terlibat dalam persoalan tersebut karena dugaan diskriminasi dilakukan atas perintahnya.
Terakhir, Indri menegaskan bahwa dalam persoalan ini ia akan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan untuk memenuhi seluruh hak-hak suaminya selama bekerja hingga di-PHK.
“Saya sebagai istri dan warga negara Indonesia akan menempuh jalur apa pun agar seluruh hak-hak suami saya dapat dipenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Humas PT OSS, Muhammad Odon saat dikonfirmasi Kendariinfo melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapannya hingga berita ini diterbitkan.





