Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bombana

PT Panca Logam Walk Out saat Mediasi Perkara Lahan di Bombana

PT Panca Logam Walk Out saat Mediasi Perkara Lahan di Bombana
Mediasi perkara lahan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana yang menyeret PT Panca Logam Makmur (PLM). Foto: Istimewaa. (2/7/2025).

Bombana – PT Panca Logam Makmur (PLM) memilih walk out dari ruang mediasi yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana terkait persoalan lahan di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Rabu (2/7/2025). Perusahaan tambang emas itu menilai proses mediasi cacat hukum.

Kuasa Hukum PLM, Adi Warman menjelaskan, alasan utama walk out adalah karena mediasi dianggap tidak sah dan inprosedural. Menurutnya, pihak-pihak yang diundang dalam forum tidak memiliki legal standing.

“Kami menghargai upaya Pemda Bombana, tapi pertemuan itu tidak sah. Ada pihak yang diundang tanpa dasar hukum yang jelas. Kami sudah sampaikan penolakan dalam bentuk nota keberatan,” jelas Adi.

Nota keberatan tersebut, dengan nomor 05/KH.PLM/AW-VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025, telah diserahkan ke Wakil Bupati Bombana yang memimpin jalannya mediasi.

PT PLM juga mempersoalkan kehadiran nama Leo Chandra Edward dan Fredie Tan dalam undangan mediasi. Menurut mereka, Leo sudah tidak lagi memiliki jabatan maupun saham di perusahaan sehingga dinilai tidak memiliki legal standing untuk hadir.

Selain itu, pihak perusahaan menegaskan, klaim atas lahan seluas kurang lebih 600 hektare sudah diputuskan melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung (MA).

Perusahaan menyebut, lahan tersebut adalah tanah Kerajaan Moronene di bawah penguasaan Abdul Latif Haba, sesuai putusan yang sudah inkracht.

Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti pengangkatan Aswar Latif Haba sebagai Raja Moronene Rumbia ke-VIII yang sudah ditetapkan lewat musyawarah adat pada 18 Juni 2025. Menurut mereka, perbedaan pandangan terkait hal itu merupakan urusan internal Kerajaan Moronene.

Baca Juga:  Frans Salim Kalalo Ingin Penjarakan Lagi Warga Konsel

Alasan-alasan itulah yang mendasari PT PLM meminta Pemda Bombana menghentikan proses mediasi lahan tersebut karena dinilai melanggar asas legalitas. Mereka juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bombana menunda semua proses pengukuran dan sertifikasi lahan yang didasarkan pada hasil mediasi.

“Supremasi hukum adalah fondasi penyelesaian konflik. Kami harap Pemda dan aparat penegak hukum menghormati putusan pengadilan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten