PT SCM Dinilai Abaikan Komitmen Smelter di Routa Konawe, Ampuh Sultra Desak Evaluasi

Kendari – Aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menuai sorotan. Perusahaan tersebut dinilai tidak menepati komitmennya untuk membangun fasilitas pemurnian bijih nikel (smelter) sebagaimana yang dijanjikan saat awal beroperasi.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menjadi salah satu pihak yang secara aktif menyuarakan tuntutan terhadap PT SCM.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan kehadiran PT SCM sebelumnya mendapat dukungan luas dari masyarakat karena komitmen pembangunan smelter di wilayah Routa.
Namun, dalam perjalanannya, rencana tersebut dinilai tidak kunjung direalisasikan. PT SCM justru lebih fokus pada aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel.
“Awalnya PT SCM ini banyak didukung karena berjanji akan membangun smelter di Kecamatan Routa. Tetapi fakta di lapangan, mereka justru lebih aktif menambang dan menjual ore nikel dibanding membangun smelter,” ujar Hendro, Sabtu (4/4/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SCM disebut telah memproduksi sekitar 6,9 juta metrik ton nikel di wilayah Routa pada semester I tahun 2025. Kondisi ini, menurut Hendro, makin menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut lebih mengutamakan kegiatan produksi dibanding realisasi pembangunan smelter.
Ia juga menyoroti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait pembangunan smelter telah diselesaikan sejak 2022. Namun hingga kini, belum terlihat tanda-tanda pembangunan fasilitas tersebut.
“Sudah lebih dari 10 tahun beroperasi, bahkan amdalnya sudah tuntas sejak 2022, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi pembangunan smelter. Mereka hanya fokus menambang dan hasilnya dijual ke Morowali,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Ampuh Sultra mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT SCM. Bahkan, mereka meminta agar kegiatan perusahaan tersebut dihentikan sementara hingga ada kejelasan terkait komitmen pembangunan smelter.
“Harus ada penghentian sementara aktivitas PT SCM, sekaligus evaluasi terhadap luas wilayah IUP dan kuota produksinya,” tegas Hendro.
Menurutnya, luas wilayah izin usaha pertambangan (IUP) serta besarnya kuota produksi yang dimiliki PT SCM tidak lepas dari komitmen awal perusahaan untuk membangun smelter di Sultra.
“Kami menilai keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada PT SCM karena adanya janji pembangunan smelter. Jika janji itu tidak direalisasikan, maka sudah seharusnya dilakukan evaluasi kembali,” pungkasnya.





