PT SCM Larang Masyarakat Routa, Konawe, Berkebun Abaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Konawe – Pelarangan aktivitas warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk beraktivitas di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) telah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu disampaikan Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan.
Kritik mencuat setelah adanya pemasangan baliho larangan bagi warga untuk memasuki area IUP tanpa izin. Dalam baliho tersebut, warga dilarang melakukan berbagai aktivitas, termasuk berkebun dan berburu di wilayah yang selama ini mereka kelola turun-temurun.
“Masyarakat sudah lebih dulu ada, tinggal dan berkebun di sana, jauh sebelum aktivitas pertambangan dimulai,” ujar Andre dalam video di media sosial miliknya, Sabtu (11/4/2026).
Andre menilai kebijakan perusahaan terkesan melampaui kewenangan, karena mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. Ia menegaskan aktivitas warga yang dilakukan secara turun-temurun tidak bisa serta-merta dilarang, apalagi dipidanakan.
“Keberadaan masyarakat adat dan lokal harus dihormati dalam setiap kebijakan perusahaan,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 181/PUU-XXII/2024 yang memperkuat hak masyarakat dalam mengelola lahan secara tradisional. Dalam putusan tersebut, aktivitas berkebun yang dilakukan secara turun-temurun dan bukan untuk kepentingan komersial tidak dapat dipidana.
“Putusan MK ini harus menjadi acuan utama, baik bagi perusahaan maupun aparat dalam menyikapi aktivitas masyarakat di kawasan tersebut,” jelasnya.
Andre pun menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai belum hadir secara konkret di tengah konflik kepentingan antara perusahaan dan warga. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak dasar masyarakat, terutama dalam memperoleh penghidupan yang layak.
“Masyarakat yang sudah lama mendiami wilayah itu dan melakukan aktivitas turun-temurun tidak bisa begitu saja dilarang,” pungkasnya.
