Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

PT VDNI Respons Kasus Penikaman di Area Smelter

2
1
PT VDNI Respons Kasus Penikaman di Area Smelter
Kawasan industri PT VDNI. Foto: Istimewa.

Konawe – PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) merespons kasus penikaman terhadap karyawannya bernama Jefri (43) yang terjadi di area smelter, Jumat (21/5/2021) lalu.

Juru bicara PT VDNI, Dyah Fadila mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan keluarga korban yang tinggal di Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia menyebut, perusahaan saat ini sedang menunggu ahli waris dari pihak keluarga korban yang akan menerima santunan.

“Selain itu, akan ada santunan lain yang dibayarkan dari BPJS. Semua masih dalam proses dan kami berharap dapat diberikan segera,” katanya di Kendari, Senin (24/5).

Sementara untuk proses hukum terhadap pelaku berinisial S (29), PT VDNI telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Konawe.

“Perusahaan menghargai proses yang masih berjalan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membuat proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dyah juga menjelaskan, hasil pemeriksaan dari kepolisian akan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem keamanan di area perusahaan.

“Hal ini dilakukan untuk mengetahui celah mana yang dimanfaatkan pelaku untuk menembus pengamanan di area smelter yang selama ini sudah sedemikian ketat,” jelasnya.

Untuk memperketat keamanan, PT VDNI akan menambah prosedur pengecekan dan menyediakan pendeteksi logam di pintu masuk area perusahaan.

“Semua merupakan komitmen dari perusahaan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan seluruh karyawan yang bekerja di PT VDNI. Ini juga usaha agar peristiwa memilukan seperti kejadian tersebut tidak sampai terulang kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jefri yang merupakan Kepala Pengawas Divisi DLA PT VDNI tewas akibat dianiaya anak buahnya sendiri berinisial S.

Pelaku melakukan penikaman tersebut di area VDNI karena tidak terima mendapat teguran dari korban yang telah melanggar peraturan internal perusahaan.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: