Putusan Hakim Dinilai Janggal, Eggi Sudjana Dampingi Warga soal Sengketa Lahan di Kendari

Kendari – Pengacara Eggi Sudjana turun tangan mendampingi warga menuntut keadilan terkait kasus sengketa lahan di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Eggi menjelaskan, lahan tersebut merupakan milik kliennya bernama Anis Nurhayati. Namun, digugat oleh seorang pria berinisial H.
Anehnya, kata Eggi, ada ketidakadilan di balik putusan hakim dalam perkara sengketa lahan seluas 4.400 meter tersebut. Kliennya selaku tergugat selalu kalah dari penggugat meskipun mengantongi dokumen lengkap.
“Langkah ini diambil bukan semata-mata untuk menang, melainkan untuk menegakkan keadilan terhadap masyarakat,” kata Eggi kepada Kendariinfo, Rabu (31/1/2024).
Eggi menjelaskan, ada 3 perkara yang diajukan oleh penggugat. Namun hakim selalu memenangkan penggugat. Padahal para penggugat hanya memiliki bukti kwitansi atas hak tanah di lokasi itu.
Olehnya itu, Eggi menilai ada kejanggalan di balik putusan tersebut. Ia pun mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Eggi berencana melaporkan hakim yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY).
“Kami melihat ada yang tidak beres. Bagaimana mungkin kwitansi bisa lebih kuat daripada sertifikat dalam menentukan hasil perkara,” ungkapnya.
Dalam upaya aduan ke Komisi Yudisial, lanjut Eggi, ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim dalam penanganan perkara. Ia berharap kasus tersebut benar-benar diputuskan sesuai aturan yang berlaku.





