Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Putusan Inkrah, Ahli Waris Baso Suamir Desak Kantor Pertanahan Kendari Jalankan Amar PTUN-PTTUN

0
0
Bunyi putusan di PTUN Kendari terkait sengketa lahan 12.189 meter persegi di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Wuawua, Kelurahan Kadia (sekarang), Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mencuat ke publik. Ahli waris almarhum Baso Suamir mendesak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kendari segera menjalankan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara ini sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari melalui Putusan Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi. Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor: 38/Kep-100.2/IV/2018 tentang Pembatalan Sertipikat atas nama Baso Suamir tertanggal 25 April 2018.

Tak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan Kepala Kantah Kota Kendari untuk mencabut keputusan pembatalan sertifikat dimaksud. Putusan itu diputus dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada 17 Oktober 2022.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor Perkara: 12/B/2023/PTTUN Mks. Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding (Hasan dkk), namun tetap menguatkan Putusan PTUN Kendari Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi tanggal 24 Oktober 2022.

Dengan demikian, kemenangan pihak Baso Suamir yang kini diwakili ahli warisnya telah sampai pada tingkat banding dan dinyatakan inkrah. Secara hukum, putusan tersebut seharusnya sudah dapat dilaksanakan.

Namun hingga kini, pihak Kantah Kota Kendari disebut belum melaksanakan amar putusan tersebut, khususnya terkait kewajiban mencabut keputusan pembatalan sertifikat.

“Kami heran, Kantah Kendari belum menjalankan amar putusan PTUN dan PTTUN sampai saat ini. Kami mendesak agar Kantah bersikap dan taat terhadap putusan pengadilan,” ujar ahli waris, Badruzzaman saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum atas lahan yang telah melalui proses peradilan panjang. Ia menegaskan, pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari supremasi hukum dan kepastian hak atas tanah.

Ia juga meminta kepada pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut agar kooperatif serta menghormati putusan pengadilan.

“Kami meminta semua pihak menghormati putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar. Putusan ini sudah jelas dan wajib dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantah Kota Kendari, Fajar, yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Ahli Waris Baso Suamir Menang PTUN Kendari, Minta Penguasa Lahan Patuhi Putusan Pengadilan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: