Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Racun Tanaman Milik Warga Kolut Senilai Rp60 Juta Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap

Racun Tanaman Milik Warga Kolut Senilai Rp60 Juta Dicuri, Pelaku Berhasil Ditangkap
Pria berinisial A, pelaku pencurian 50 dus racun tanaman milik warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Foto: Istimewa. (5/2/2026).

Kolaka Utara – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian racun tanaman di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus itu, sebanyak 50 kardus racun tanaman milik warga dilaporkan raib dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.

Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga bernama Nurfaidah (45), ibu rumah tangga di Desa Saludongka. Laporan diterima pihak kepolisian pada Jumat, 30 Januari 2026. Nurfaidah mengaku racun tanaman miliknya hilang pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 Wita.

“Korban melaporkan kehilangan racun tanaman kurang lebih 50 kardus yang diduga dicuri senilai Rp60 juta,” kata Muliadi Kala, Jumat (6/2).

Berdasarkan laporan warga, personel Polsek Pakue langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Pada Kamis (5/2), sekitar pukul 22.00 Wita, polisi berhasil menangkap pria berinisial A alias AC (37), warga Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara.

A merupakan pelaku pencurian barang milik Nurfaidah. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian.

“Setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku langsung kami bawa ke Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten