Rakornas PHD 2025 di Kendari: Kemendagri Imbau Daerah Perbaiki Regulasi Pembangunan
Kendari – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau para kepala daerah agar memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan percepatan pembangunan di wilayah masing-masing. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/8/2025).
Menurut Akmal, regulasi daerah menjadi kunci dalam mendukung sinergi pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk realisasi program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Jangan bermimpi bisa membangun kolaborasi ketika regulasinya tidak disiapkan. Karena itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk memulai dengan memperbaiki regulasi terlebih dahulu,” ujar Akmal.
Ia mencontohkan sejumlah program prioritas nasional yang membutuhkan dukungan regulasi daerah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), program Koperasi Merah Putih (KMP), Pembangunan Tiga Juta Rumah, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Akmal menegaskan, setiap daerah diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan rujukan peraturan presiden yang sudah ada. Untuk mempercepat proses itu, Kemendagri menyiapkan template produk hukum, termasuk contoh peraturan daerah (perda) yang dapat diadaptasi oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
“Template ini kami siapkan agar pembentukan perda bisa lebih cepat, sesuai kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan begitu, kolaborasi pusat dan daerah dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.
Rakornas PHD tahun ini disebut Imran sebagai yang terbesar dibandingkan tiga pelaksanaan sebelumnya. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang menjadi tuan rumah sekaligus memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Semua daerah menunjukkan komitmen kuat untuk membangun kolaborasi. Inilah yang diinginkan presiden, semua bersatu mewujudkan Indonesia lebih baik,” pungkasnya.
