Rampok dan Sekap 2 Rekannya Dalam Mobil, Pria di Kendari Diamankan Polisi

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Samsul Alam (27) diringkus Anggota Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra karena merampok uang hasil penjualan onderdil alat motor tempatnya bekerja, dan menyekap dua rekannya di dalam mobil boks, Sabtu (13/8/2022).
Kanit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando menuturkan, aksi perampokan dan penyekapan itu terjadi pada Rabu (10/8) sekitar pukul 23.00 WITA.
Awalnya pelaku dan dua korban yakni Ibra dan Ilham mengendarai mobil boks dari arah Morosi, Kabupaten Konawe menuju Kota Kendari, dengan posisi pelaku sebagai pengemudi. Saat tiba di Gerbang Puuwatu, pelaku mengatakan akan singgah dulu di rumahnya, ia kemudian mengarahkan mobil tersebut ke tempat sepi di sekitaran Kecamatan Abeli Dalam.
“Namun dalam perjalanan itu pelaku justru mengarahkan mobil ke tempat yang sepi. Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan langsung mengancam kedua korban,” tutur Jimmy.
Takut akan dibunuh, kedua korban pun tidak melawan sehingga menurut ketika disuruh masuk ke dalam mobil boks dan dikunci dari luar. Pelaku mengambil uang sekitar Rp80 juta dan tiga unit handphone (HP) dari rekannya lalu melarikan diri.
Setelah terkurung selama empat jam, sekitar pukul 03.00 WITA, kedua korban berhasil meloloskan diri dengan mencongkil lantai bagian ruang mesin mobil. Usai berhasil lolos, keduanya langsung mendatangi kantor polisi setempat untuk melaporkan insiden perampokan dan penyekapan itu.
Kedua pelaku berhasil diamankan di salah satu penginapan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah setelah dua hari buron.
“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti sebilah parang, alat pengisap sabu-sabu, uang hasil curian sisa Rp4 juta, dan tiga unit HP milik para korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

