Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Rampung di DPRD, Pemkot Kendari Tarik Kembali Raperda CBD Teluk Kendari

Rampung di DPRD, Pemkot Kendari Tarik Kembali Raperda CBD Teluk Kendari
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan menyerahkan kembali Raperda kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Pemkot Kendari.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan untuk menarik kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah I Central Bussines District (CBD) Teluk Kendari Tahun 2020 – 2040.

Hal tersebut diputuskan setelah penandatangan berita acara dan penyerahan kembali Raperda tersebut di Gedung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rabu (9/6/2021).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan alasan ditariknya Raperda tersebut berkaitan dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tata ruang cukup dengan Peraturan Kepala Daerah,” kata Sulkarnain.

Sehingga pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 85 Ayat 1 Huruf D mengatur bahwa penetapan rancangan peraturan kepala daerah oleh wali kota harus mendapat persetujuan substansi oleh menteri terkait.

Padahal menurut Sulkarnain Raperda ini sudah rampung dibahas oleh DPRD Kota Kendari.

“Padahal ini sudah rampung di DPRD, tapi kami sepakati bahwa ini ditarik kembali dan nanti ditetapkan dalam bentuk peraturan kepala daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  PPKM di Kendari Diperpanjang hingga 20 September 2021

Raperda ini sendiri akan digunakan untuk membangun CBD Teluk Kendari yaitu sebuah distrik yang akan menjadi pusat bisnis di Kota Kendari. Rancangan pembangunan ini diklaim dapat memadukan lingkungan perkembangan sebuah kota tanpa menghilangan fungsi hutan bakau.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten