Rapat Bahas UMK Kendari 2022, Disnakerperin: Belum Ada Kesepakatan
Kendari – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kota Kendari yang akan berlaku di tahun 2022.
Rapat tersebut dilakukan bersama Dewan Pengupahan lingkup Kota Kendari yang terdiri atas beberapa instansi dan beberapa perserikatan tenaga kerja, Senin (4/10/2021).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disnakerperin Kota Kendari, Agus Salim mengatakan, saat ini pihaknya baru melakukan tahap awal perencanaan UMK di Kota Kendari tahun 2020, namun belum menemui kesepakatan besaran upah yang akan diberikan kepada tenaga kerja di Kota Kendari.
“Tadi kita rapat bersama seluruh anggota Dewan Pengupahan Kota Kendari. Sampai rapat tadi kita belum menemukan besaran UMK di Kota Kendari, karena saat ini kita sedang menunggu keputusan UMP Sultra,” katanya kepada Jurnalis Kendariinfo, Senin (4/10).
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra pada tahun sebelumnya sebesar Rp2,5 juta. Sedangkan UMK di Kota Kendari harus lebih besar 5 – 10 persen dari UMP Sultra.
“Ya, sesuai aturannya nanti ke depan akan lebih besar dari UMP Sultra, tapi saat ini belum bisa kami putuskan berapa besarannya. Karena besaran UMK tergantung besaran UMP,” ungkapnya.
Namun, pihaknya akan mempertimbangkan besaran UMK di Kota Kendari sesuai dengan aspirasi pengusaha dan juga tenaga kerja di Kota Kendari, agar tidak terjadi tumpang tindih antara upah dan nasib tenaga kerja.
“Ya, tadi kita sudah ada masukan-masukan dari para pengusaha, untuk penetapan upah minimum kota nanti pastinya akan mempertimbangkan kemaslahatan pengusaha dan juga tenaga kerja serta buruh di Kota Kendari,” pungkasnya.