Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kolaka

Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur Sahkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

0
0
Plt. Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), Yosep Sahaka saat menerima pengesahan Rancangan Perda APBD-P 2025 dari Ketua DPRD Koltim, Jumhani. Foto: Istimewa.

Kolaka Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur, Kecamatan Loea, pada Selasa (30/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si., didampingi para wakil ketua DPRD. Turut hadir Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., bersama para asisten Sekretariat Daerah, staf ahli bupati, kepala OPD, camat, serta perwakilan instansi vertikal dan BUMD di Kolaka Timur.

Dalam rapat itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025. Setelah melalui tahapan pembahasan yang intens, seluruh fraksi sepakat menyetujui dan menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Plt. Bupati Kolaka Timur (Koltim), Yosep Sahaka. Foto: Istimewa.

Plt. Bupati Kolaka Timur, H. Yosep Sahaka, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja sama dalam pembahasan hingga penetapan APBD Perubahan 2025. Menurutnya, pengesahan APBD-P ini memiliki makna strategis karena menjadi instrumen penting dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“APBD Perubahan ini diharapkan dapat menjawab dinamika pembangunan serta menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas fiskal dan memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai prioritas. Yosep juga menegaskan bahwa penyusunan APBD-P tidak hanya sekadar perubahan angka, tetapi mencerminkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD sebelumnya agar lebih tepat sasaran dan efisien.

Lebih lanjut, Plt. Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam perumusan dan pembahasan Raperda APBD-P 2025. Ia menilai keberhasilan penetapan ini merupakan bukti nyata dari kerja kolektif seluruh pemangku kepentingan di Kolaka Timur.

Sebagai bagian dari rangkaian rapat, dilakukan pula penyerahan dokumen Raperda APBD-P Tahun Anggaran 2025 dari pimpinan DPRD Kolaka Timur kepada Pemerintah Daerah Kolaka Timur. Penyerahan itu menandai tahap akhir dari proses pembahasan sekaligus menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di sisa tahun anggaran berjalan.

Ketua DPRD Kolaka Timur, Hj. Jumhani, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penetapan APBD Perubahan merupakan wujud nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Keputusan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab politik, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara optimal dan memberi manfaat langsung bagi rakyat Kolaka Timur,” tegasnya.

Dengan disahkannya APBD-P Tahun Anggaran 2025, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi pembangunan daerah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan mendorong terciptanya kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Wonua Sorume.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: