Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 Disetujui 7 Fraksi DPRD Kota Kendari
Kendari – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022 disetujui oleh tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.
Rapat paripurna dengan agenda permintaan persetujuan kepada anggota DPRD itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Kendari, Rabu (14/9/2022).
Juru bicara fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fitriyanti mengatakan, meskipun menerima rancangan ini, PKS meminta agar semua pihak yang terlibat bisa mengelola anggaran dengan baik dan efisien.
“Hal ini sangat penting untuk mengukur efektivitas dan produktivitas pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di masa-masa yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, perubahan APBD ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Perubahan itu juga telah melewati berbagai pertimbangan dengan perhatian pada beberapa aspek kehidupan masyarakat yang akan bersentuhan langsung nantinya.
“Mempertimbangkan berbagai aspek, baik itu aspek sosial, ekonomi, politik, keamanan, dan kondisi Kota Kendari saat ini,” kata Sulkarnain Kadir.
Sulkarnain berharap dengan adanya persetujuan ini, Kota Kendari bisa lebih perhatian pada isu inflasi ekonomi global serta pandemi yang belum benar-benar berakhir.
“Semoga rancangan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini dapat meningkatkan pendapatan daerah,” pungkasnya.