Razia Rutan Kelas IIB Kolaka, Petugas Amankan Sajam di Kamar Napi
Kolaka – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sebuah senjata tajam (Sajam) berupa pisau cutter milik seorang tahanan, Minggu (13/6/2021).
Ketua Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal), Nur Yahya, mengatakan bahwa razia tersebut merupakan rangkaian kegiatan dalam pencegahan peredaran narkoba di Rutan Kolaka.
“Razia ini serentak dilakukan atas perintah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra,” kata Nur Yahya.
Selain pisau cutter, juga ditemukan beberapa barang milik narapidana yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kamar berupa gelas kaca, alat pemotong kuku, hingga sendok makan yang berbahan besi.
“Jadi barang yang sudah kita sita selanjutnya akan dimusnahkan,” terangnya.
Melalui kegiatan tersebut, Nur Yahya berharap dapat mencegah peredaran narkotika terhadap para napi yang berada di dalam Lapas.
“Kita berharap melalui razia seperti ini dapat mencegah peredaran narkotika di dalam Rutan Kolaka,” pungkasnya.