Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

RDP Kasus PHK Sepihak di DPRD Kendari, Terkuak Fakta Menarik Tentang PT PKSS

RDP Kasus PHK Sepihak di DPRD Kendari, Terkuak Fakta Menarik Tentang PT PKSS
Suasana RDP di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari terkait kasus PHK sepihak. Foto: Facebook resmi DPRD Kota Kendari. (16/3/2021)

Kendari – Kasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh BRI Insurance/Asuransi (BRINS) melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) kepada salah seorang pekerjanya kian berlanjut.

Usai aksi demo menyampaikan aspirasi untuk memperjuangkan hak si pekerja di Kantor BRI Samratulangi Kendari, Senin (15/3/2021) lalu, puluhan massa aksi yang tergabung dalam Kesatuan Pemuda Pemerhati Pekerja (KP3) Sulawesi Tenggara (Sultra) melanjutkan aksinya ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Ir. H. Samsuddin Rahim.

Menindak lanjuti aspirasi tersebut, Komisi I DPRD Kendari langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Selasa (16/3).

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kendari, Rizki Brilian Pagala, juga mengundang pihak-pihak terkait yakni Bank BRI Samratulangi, BRINS, PT PKSS, KP3 Sultra, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kendari, pihak Pekerja ter-PHK serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari.

Dari RDP tersebut, terkuak fakta mengejutkan, bahwa PT PKSS selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja rupanya belum melengkapi persyaratan sebagai perusahaan perekrut tenaga kerja, atau bisa dikatakan sebagai perusahaan yang ilegal.

Baca Juga:  Cari Wakil ke Nasional, Pendaftaran Pemilihan Duta Bahasa Sultra 2022 Kembali Dibuka

“PT PKSS tidak pernah memasukkan laporan terkait kegiatan mereka. Sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja memiliki persyaratan yaitu wajib lapor dan data di kami, PKSS belum ada persyaratan wajib lapornya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kendari, Susianti.

Lanjutnya lagi, wajib lapor tersebut berisi data pekerja serta perjanjian kerja perusahaan dan karyawan sehingga dengan itu pemerintah bisa melindungi tenaga kerja. Dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dijelaskan, perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak tanpa melalui surat peringatan (SP) dengan alasan yang jelas.

Namun, apa yang disampaikan oleh pihak Disnaker berbanding terbalik dengan kasus PHK ini. Di mana dalam kasus PHK ini si pekerja tidak menerima satu pun SP. Malah langsung adanya perintah pemberhentian kerja bahkan tanpa surat pemecatan.

RDP kemudian menghasilkan kesimpulan, sebagai berikut:

  1. Mendorong agar secepatnya di lakukan mediasi antara PKSS dengan karyawan yang bersangkutan. Disnaker Kota Kendari dan Komisi I akan menunggu hasil dari mediasi tersebut.
  2. Meminta PKSS untuk melengkapi persyaratan pendirian perusahaan di Disnaker Kota Kendari karena merupakan bentuk pengawasan dan perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja.

Laporan: Fito

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten