RDTR Teluk Kendari Tergantung Perwali
Kendari – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Teluk Kendari yang sebelumnya direncanakan akan diatur oleh Peraturan Daerah, kini dialihkan ke Peraturan Wali Kota (Perwali). Sehingga, penataan kawasan ikon Kota Kendari tersebut tergantung pada aturan yang dikeluarkan Wali Kota Kendari.
Hal ini berlaku usai disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Pemerintah Republik Indonesia yang menyatakan aturan terhadap lingkungan diatur melalui Perwali.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan mengaku pihaknya baru mengetahui aturan tersebut. Padahal, UU Cipta Kerja sudah disahkan Presiden Jokowi sejak November 2020 lalu.
“Tapi memang terkait penataan Teluk Kendari sudah beberapa kali kami bahas, baik itu secara internal maupun melibatkan Pemkot Kendari. Perda nya juga sudah tuntas. Tinggal diparipurnakan saja. Cuman karena ada perubahan jadi kami bahas ulang,” kata Subhan, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kendari, Muhammad Rusmin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, RDTR harus disusun berdasarkan Perwali.
“Sudah ketentuan UU Cipta Kerja itu. Hasil konsultasi ini kemudian kami sampaikan ke DPRD. Jadi, tidak ada lagi pembahasan RDTR di DPRD,” ujar Rusmin.
